Rabu, 14 Oktober 2015, bertepatan pada tahun baru Islam 1 Muharrom 1437H, Baitul Maal BMT Al-Fath IKMI menggelar acara Seminar Zakat yang bertemakan "Zakat Untuk Kesejahteraan Ummat" oleh pembicara Ustad Arrasyid dari Dompet Dhuafa dan dimoderatori oleh Bapak Opan Sofyan, S.Ag.
Diadakannya seminar Zakat ini, bermaksud agar orang-orang sadar akan kewajiban membayar zakat. kebanyakan masyarakat, hanya mengetahui zakat fitrah padahal masih banyak jenis zakat yang harus dikeluarkan oleh muzzaki. walaupun masih ada kontrofersi tentang zakat profesi ada yang mengharuskan ada pula yang tidak. Namun disamping semua permasalahan itu bahwa, semua harta yang kita miliki itu ada hak bagi orang miskin yang harus kita keluarkan untuk mereka.
Secara etimologi, az-zakah ( الزكاة ) mempunyai arti:
· الطهر : suci
· الشرف : mulia
· النماء : tumbuh
· الزيادة : bertambah
· البركة : berkah
· الطهر : suci
· الشرف : mulia
· النماء : tumbuh
· الزيادة : bertambah
· البركة : berkah
Sedangkan secara terminologi, zakat ( الزكاة ) adalah:
القدر الواجب إخراجه لمستحقيه فى المال الذي بلغ نصابا معينا بشروط مخصوصة
“Harta yang wajib dikeluarkan karena telah mencapai nisab (batas minimal) tertentu yang harus ditunaikan kepada para mustahiqnya dengan syarat-syarat tertentu”
dari pengertian diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa, seseorang yang mempunyai harta yang telah mencapai nisabnya, wajib untuk mengeluarkan zakat. karena zakat dengan fungsinya yaitu bisa mensucikan, memuliakan, tumbuh, bertambah dan berkah tak lain untuk kebermanfaatan harta yang kita miliki.
القدر الواجب إخراجه لمستحقيه فى المال الذي بلغ نصابا معينا بشروط مخصوصة
“Harta yang wajib dikeluarkan karena telah mencapai nisab (batas minimal) tertentu yang harus ditunaikan kepada para mustahiqnya dengan syarat-syarat tertentu”
dari pengertian diatas kita bisa mengambil kesimpulan bahwa, seseorang yang mempunyai harta yang telah mencapai nisabnya, wajib untuk mengeluarkan zakat. karena zakat dengan fungsinya yaitu bisa mensucikan, memuliakan, tumbuh, bertambah dan berkah tak lain untuk kebermanfaatan harta yang kita miliki.
Mudah-mudahan kita termasuk orang-orang yang selalu membayar zakat, Infaq maupun Shodaqoh terkhusus untuk para aghniya. Karena dengan kita mengeluarkan harta yang kita miliki, merupakan suatu ibadah sosial yang di perintahkan oleh Allah SWT karena sebaik-baiknya iman itu harus bisa dirasakan oleh orang lain. Apabila tidak, keimanan kita belum sempurna dihadapan Allah SWT.
Kita tidak mau seperti zaman nya Abu Bakar Shiddiq yang memerangi orang-orang yang enggan membayar zakat, na'udzubillah..
Terimakasih, Fastabiqul Khairat,
Wassalamualaikum,,,
Komentar
Posting Komentar